Paten, Merek dan Hak Cipta

 Halo teman teman kembali lagi dengan aku Rizqi Mardani dari jurusan Teknologi Informasi Universitas Jember, di blog ini aku akan meninjau materi Paten, Merek dan Hak Cipta dalam bentuk resume sesuai dengan pemahaman dan setelah berdikusi dengan teman sesama mahasiswa dan dosen pengajar. Daripada penasaran yukk baca blog ku dibawah thanks!! .  


Paten, Merek dan Hak Cipta




  • Pembahasan
      Kata paten dapat digunakan dalam dua pengertian. Pertama, paten berarti dokumen yang diterbitkan pemerintah berdasarkan permintaan yang menyatakan mengenai suatu invensi dan siapa inventornya sebagai pemilik paten atau invensi yang bersangkutan. Kedua, paten berarti hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya, untuk waktu dalam tertentu melaksanakan sendiri invensinya itu, dan orang lain dilarang melaksanakan tanpa izin inventornya. Pengertian yang kedua inilah yang digunakan UU Paten. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak tersebut bersifat eksklusif (exclusive rights), karena hanya diberikan kepada inventor untuk melaksanakan sendiri penemuannya, atau untuk memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan invensinya tersebut. Ini berarti, orang lain hanya mungkin menggunakan invensi tersebut jika ada persetujuan atau izin dari inventor selaku pemilik.                                                                                                                    Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orangatau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.                                                                                                                                                                           Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.



Terima kasih udah membaca blog ku teman teman, aku harap blog ku bisa membantu memahami materi khusus nya di bidang Paten, Merek dan Hak Cipta, Jika ada saran atau kritik let me know in the comments section below Thank You.

Comments

Popular Posts