Cyber Ethics (Pertemuan Ke-6)

     Halo teman teman kembali lagi dengan aku Rizqi Mardani dari jurusan Teknologi Informasi Universitas Jember, di blog ini aku akan meninjau materi Cyber Ethic dalam pertemuan ke 6 kuliah dalam bentuk resume sesuai dengan pemahaman dan setelah berdikusi dengan teman sesama mahasiswa dan dosen pengajar pada pertemuan ke-6 tersebut. Daripada penasaran yukk baca blog ku dibawah thanks!! . 


Cyber Ethics

  • Pembahasan
      Cyber ethic adalah cara beretika saat kita berada di dunia maya. Cyber ethic juga dapat diartikan sebagai aturan tak tertulis di dunia maya atau IT. Peraturan tersebut disepakati bersama agar menjaga ineteraksi antara pengguna teknologi informasi. Tidak adanya batasan yang jelas dan luasnya penggunaan teknologi informasi membuat penggunanya bebas untuk berekspresi. Akan tetapi, hal tersebut tentu saja memiliki dampak terutama bagi pengguna lainnya. Oleh karena itu muncul UU terkait penggunaan teknologi informasi yaitu UU ITE.
       Netiquette terdiri dari kata networks dan etiqutte yang pada dasarnya merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau salah pengertian dengan orang lain. Aturan tersebut berlaku di seluruh di dunia sehingga para pengguna internet dapat berinteraksi dengan nyaman. Siapapun yang merasa bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
     Cyber crime adalah salah satu contoh permasalahan dalam cyber ethic. Cyber crime adalah kejahatan atau kriminalitas dalam dunia maya terutama internet. Beberapa kasus cyber crime adalah gadget tersadap, pencurian data, penyebaran hoax, dan juga penghinaan nama baik sesorang melalui internet. Pelanggar cyber ethic dapat mendapat sanksi berupa pidana apabila pelanggaran yang dilakukan tertulis dalam peraturan tentang cyber ethic seperti contohnya UU ITE.

Terima kasih udah membaca blog ku teman teman, aku harap blog ku bisa membantu memahami materi khusus nya di bidang Cyber Ethics, Jika ada saran atau kritik let me know in the comments section below Thank You.

Comments

Popular Posts