Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

    Halo teman teman kembali lagi dengan aku Rizqi Mardani dari jurusan Teknologi Informasi Universitas Jember, di blog ini aku akan meninjau materi Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE) dalam bentuk resume sesuai dengan pemahaman dan setelah berdikusi dengan teman sesama mahasiswa dan dosen pengajar. Daripada penasaran yukk baca blog ku dibawah thanks!! .  


Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)




  • Pembahasan
        Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Pelanggaran terhadap peraturan biasanya akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang telah ditentukan. Peraturan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merujuk pada seperangkat aturan atau hukum yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau badan pengatur, untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan data dan privasi, hak cipta dan hak paten, keamanan siber, e-commerce, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi digunakan dengan cara yang aman, adil, dan bertanggung jawab.

  • Contoh Undang - Undang
  1. UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
        Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.



Terima kasih udah membaca blog ku teman teman, aku harap blog ku bisa membantu memahami materi khusus nya di bidang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE), Jika ada saran atau kritik let me know in the comments section below Thank You.           

Comments

Popular Posts