Cyber Crime
Halo teman teman kembali lagi dengan aku Rizqi Mardani dari jurusan Teknologi Informasi Universitas Jember, di blog ini aku akan meninjau materi Cyber Crime dalam bentuk resume sesuai dengan pemahaman dan setelah berdikusi dengan teman sesama mahasiswa dan dosen pengajar. Daripada penasaran yukk baca blog ku dibawah thanks!! .
CYBER CRIME
- Pembahasan
Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan ini. Biasanya, cyber crime membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan. Warren Buffet, seorang investor sukses asal Amerika Serikat, mengatakan bahwa cyber crime ini merupakan “masalah nomor satu bagi umat manusia.” Hal tersebut tidak mengherankan, sudah ada banyak sekali orang-orang yang kegiatan utamanya adalah di dunia maya. Jadi, sudah pasti kejatahan di dunia maya juga akan semakin meningkat dan semakin berbahaya.
- Macam Macam Cyber Crime
1. Akses Illegal
2. Cyber Terror
Akses ilegal adalah ketika pelaku memaksa masuk ke dalam akun korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Hal ini memang merupakan salah satu jenis cyber crime yang paling umum. Bahkan, beberapa pelakunya terkadang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan termasuk ke dalam cyber crime. Akun yang dimasuki secara ilegal tersebut dapat menyebabkan banyak sekali kerugian kepada korbannya. Pelaku bisa saja menyamar menjadi korban dan menipu orang lain dengan cara meminjam uang. Selain itu, informasi pribadi dari pemilik akun juga bisa tersebar luas ke khalayak umum.
Cyber terrorism, atau terorisme siber, merupakan salah satu jenis cyber crime yang merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan warga negara dan pemangku kepentingan yang mengatur jalannya pemerintahan. Aktivitas cyber terrorism ini mengacu pada serangan terhadap komputer, jaringan, dan sistem informasi suatu negara dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menekan pemerintah untuk kepentingan tertentu.
3.Phising
Phising adalah cara untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencuri akun dari korban. Biasanya, pelaku mengincar korban melalui email atau pesan di dunia maya lainnya seperti pesan Facebook, Instagram, twitter, dan lain sebagainya. Phising juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik penipuan, biasanya dengan mengaku sebagai orang lain atau dengan mengirimkan sebuah link yang dapat mencuri informasi. Data dan informasi yang dimaksud adalah data pribadi seperti nama, umur, alamat, dan informasi akun tertentu atau bahkan data serta informasi keuangan.
4.Penipuan OTP
OTP, atau On Time Password, adalah kode rahasia elektronik yang dikirimkan khusus kepada penggunanya. Biasanya, OTP akan dikirimkan ketika Anda hendak melakukan transaksi keuangan secara online untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna aslinya. Penipuan OTP ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri kode rahasia elektronik tersebut. Biasanya, pelaku akan menyamar menjadi pihak dari suatu aplikasi di mana transaksi tersebut dilakukan agar korban dapat memercayainya dan memberikan kode OTP kepada pelaku.
Terima kasih udah membaca blog ku teman teman, aku harap blog ku bisa membantu memahami materi khusus nya di bidang Cyber Crime, Jika ada saran atau kritik let me know in the comments section below Thank You.
Comments
Post a Comment